Perbedaan antara PP no 10 tahun 1961 dan PP no 24 tahun 1997
PP no 10 tahun 1961 | PP no 24 tahun 1997 |
Tidak dijelaskan definisi pendaftaran tanah. | Pasal 1 ayat 1 PP No 24 tahun 1997 memberikan definisi tentang Pendaftaran tanah sebagai berikut “serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang–bidang tanah dan satuan–satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang–bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak–hak tertentu yang memberinya |
penyelenggaraan pendaftaran tanah. Yang mana penyelenggaraannya itu sendiri dilaksanakan desa demi desa (Pasal 1) dan menteri agraria menetapkan saat mulai diselenggarakannya pendaftaran tanah (Pasal 2) | penyelenggaraan pendaftaran tanah dari desa/kelurahan demi desa/kelurahan. Tetapi lebih dilengkapi dengan penjelasan tentang tanah Negara serta data fisik dan data yuridis tanah tersebut. |
PP no. 10 tahun 1961 bab dua mengatur tentang Pengukuran, Pemetaan dan Penyelenggaraan Tata Usaha Pendaftaran Tanah. | PP no 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah lebih diperjelas. Baik dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah serta obyek pendafataran tanah dibahas secara detail. Begitu juga susunan panitia Adjukasi. |
PP no 10 tahun 1961 mengenai pendaftaran tanah untuk pertama kalinya kurang dijelaskan bahkan tidak disebutkan. Dalam PP no 10 tahun 1961 ini hanya menyinggung tentang pendaftaran hak, peralihan dan pencabutan hak atas tanah di buku tanah, yang disusun dalam beberapa bagian. | PP no 24 tahun 1997 menitik beratkan pada tahapan-tahapan dimulainya pendaftaran tanah yang dijelaskan secara detail tahapan pertahapan |
PP no 10 tahun 1961 pemeliharaan data pendaftaran tanah. | Sama dengan PP no 10 tahun 1961 pemeliharaan data pendaftaran tanah tapi lebih disempurnakan. |
PP no 10 tahun 1961 disebutkan penerbitan sertifikat baru | PP no 24 tahun 1997 disebutkan penerbitan sertifikat pengganti. |
PP no 10 tahun 1961 jangka waktu pemberian dan penerbitan sertifikat baru. | PP no 24 tahun 1997, dijelaskan tentang penggantian sertifikat rusak ataupun hilang. |
PP no 10 tahun 1961 masalah biaya pendaftaran tanah dijelaskan secara detail mengenai penetapan-penetapan yang harus dibayar walaupun jumlah nominalnya tidak disebutkan | PP no 24 tahun 1997 masalah biaya pendaftaran tanah tidak dibuat sedetail seperti dalam PP no 10 tahun 1961. tetapi dalam PP no 24 tahun 1997 ini disebutkan tata cara dan biaya pendaftaran tanah diatur oleh menteri. |
PP no 10 tahun 1961, sanksi itu diberikan kepada kealpaan dari ahli waris dan pejabat desa yang mengurus masalah pendaftaran tanah tersebut. serta dijelaskan juga tentang denda-denda yang harus dibayarkan. | PP no 24 tahun 1997 sanksi diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Serta pejabat kantor pertanahan yang terlibat didalamnya. |
Pembuatan akta tanah dilakukan pejabat desa/badan pertanahan | Pembuatan akta tanah dilakukan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) |
PP No.10 tahun 1961 pasal 14, termasuk obyek tapi tidak diatur secara rinci dan bisa dibuatkan sertifikat | Dalam hal tanah Negara dalam PP No 24 tahun 1997 termasuk obyek yang diatur |
Perbedaan pendaftaran tanah untuk tanah pertanian dan non-pertanian masih ada | Perbedaan pendaftaran tanah untuk tanah pertanian dan non-pertanian tidak lagi di cantumkan dalam PP No 24 Tahun 1997. |
Peralihan Hak Karena Pewarisan dalam PP No.10 tahun 1961 ditetapkan jangka waktu dilakukan pendaftaran dan ada biaya dalam pendaftaran peralihan hak. | PP No.24 tahun 1997 ada pengecualian terdapat dalam pasal 61 ayat 3, yang membebaskan pendaftaran peralihan hak dari pembayaran biaya pendaftaran bilamana dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris. |
PP No.10 tahun 1961 surat ukur merupakan bagian dari sertifikat dan merupakan petikan dari peta pendaftaran. | Dalam PP No.24 tahun 1997, surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian yang diambil datanya dari peta pendaftaran atau surat ukur merupakan dokumen yang mandiri di samping peta pendaftaran. |
PP No.10 tahun 1961 pasal 13, sertifikat terdiri atas salinan buku tanah yang memuat data yuridis dan surat ukur yang memuat data fisik hak yang bersangkutan yang dijilid menjadi satu dalam suatu sampul dokumen. | PP No.24 tahun 1997, sertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, dan wakaf bisa berupa satu lembar dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik yang diperlukan |
PP No.10 tahun 1961 masih bersifat konvensional(pita ukur, theodolite dll). | PP No.24 tahun 1997 sudah menggunakan teknologi atau media elektronik(modern) dan mempunyai kekuatan pembuktian |
PP No 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran tanah. PP ini menggariskan kebijakan kriminalisasi yang dirumuskan dalam Pasal 42 sampai Pasal 44. Kebijakan kriminalisasi dalam PP No.10 Tahun 1961 dengan tegas menentukan bahwa sanksi pidana terhadap pelanggaran batas-batas dari suatu bidang tanah dinyatakan dengan tanda-tanda batas menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agraria. Pelanggaran atas pembuatan akta tentang memindahkan hak atas tanah, memberikan suatu hak baru atas tanah, atau hak tanggungan tanpa ditunjuk oleh Menteri Agraria dipidana dengan hukum kurungan selama-lamanya tiga (3) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. | Kebijakan kriminalisasi dalam PP No 10 Tahun 1961 ini ternyata tidak lagi dijumpai dalam PP No 24 Tahun 1997. |
Pendaftaran Tanah diatur dalam Pasal 19 UUPA yang kemudian diatur dalam PP No 10 Tahun 1961 | pendaftaran Tanah yang merupakan aturan pelaksana dari UUPA, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. |
pasal 19 PP No.10 tahun 1961 bahwa "setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akte yang diibuat oleh dan dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria. | Secara lebih rinci, wewenang PPAT (pejabat pembuat akta tanah) itu diatur dalam pasal 2 PP No.37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT sebagai pelaksana dari PP No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. PPAT mempunyai wewenang melakukan perbuatan hukum : 1. jual beli. 2. tukar menukar. 3. Hibah. 4. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng). 5. pembagian hak bersama. 6. pemberian HGB/hak pakai atas tanah hak milik. 7. pemberian hak tanggungan. 8. pemberian kuasa hak tanggungan. |
Objek Pendaftaran belum diterangkan secara detail. | Objek Pendaftaran tanah ini telah dituangkan secara eksplisit dalam PP No 24 Tahun 1997 Pada Pasal 9, yang menyatakan bahwa : · Objek Pendaftaran Tanah meliputi : 1. bidang–bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. 2. tanah hak pengelolaan. 3. tanah wakaf. 4. hak milik atas satuan rumah susun. 5. hak tanggungan. 6. tanah Negara. |
kalau mau lebih lengkap cari di google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar