Jumat, 22 April 2011

jawaban pertanyaan pendaftaran tanah


1.    Sebutkan persamaan dan perbedaan sistematik dan sporadik !
Persamaan :
a.    Sama – sama cara pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali
b.    Bisa menjadi pelaksanaan yang dilakukan secara massal/serentak jika dalam sistem sporadik menggunakan biaya swadaya.
Perbedaan :
SITEMATIK
SPORADIK
Serentak
Sendiri
Dibiayai pemerintah
Biaya pribadi
Lebih cepat mendapat data mengenai bidang – bidang tanah yang akan di daftar
Lebih lama mendapat data mengenai bidang – bidang tanah yang akan di daftar
Lebih memerlukan waktu yang panjang dalam persiapan dan pelaksanaannya
tidak memerlukan waktu yang panjang dalam persiapan dan pelaksanaannya
Semua objek  pendaftaran tanah  didaftarkan
Hanya satu atau beberapa objek pendaftaran tanah  didaftarkan
Dilaksanakan atas permintaan dari pemerintah
Dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan

2.    Pasal – pasal berapa saja yang menunjang pendaftaran tanah ?
-     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
-     Vendu Reglement Staatsblad 1908 Nomor 189 juncto Vendu Instructie Staatsblad 1908 Nomor 190;
-     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
-     Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);
-     Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632);
-     Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3107);
-     Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara nomor 3372);
-     Pasal (2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;
-     Pasal 19, Pasal 26 dan Pasal 52 Undang-undang pokok Agraria;
-     Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah
-     Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah

3.    Mengapa diadakan pemeliharaan pendaftaran tanah ?
-     Agar administrasinya menjadi tertib
-     Agar diketahui kejelasan bidang – bidang tanah milik seseorang
-     Untuk kepastian hukum batas tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar