1. Sebutkan persamaan dan perbedaan sistematik dan sporadik !
Persamaan :
a. Sama – sama cara pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali
b. Bisa menjadi pelaksanaan yang dilakukan secara massal/serentak jika dalam sistem sporadik menggunakan biaya swadaya.
Perbedaan :
SITEMATIK | SPORADIK |
Serentak | Sendiri |
Dibiayai pemerintah | Biaya pribadi |
Lebih cepat mendapat data mengenai bidang – bidang tanah yang akan di daftar | Lebih lama mendapat data mengenai bidang – bidang tanah yang akan di daftar |
Lebih memerlukan waktu yang panjang dalam persiapan dan pelaksanaannya | tidak memerlukan waktu yang panjang dalam persiapan dan pelaksanaannya |
Semua objek pendaftaran tanah didaftarkan | Hanya satu atau beberapa objek pendaftaran tanah didaftarkan |
Dilaksanakan atas permintaan dari pemerintah | Dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan |
2. Pasal – pasal berapa saja yang menunjang pendaftaran tanah ?
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Vendu Reglement Staatsblad 1908 Nomor 189 juncto Vendu Instructie Staatsblad 1908 Nomor 190;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3107);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara nomor 3372);
- Pasal (2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;
- Pasal 19, Pasal 26 dan Pasal 52 Undang-undang pokok Agraria;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
3. Mengapa diadakan pemeliharaan pendaftaran tanah ?
- Agar administrasinya menjadi tertib
- Agar diketahui kejelasan bidang – bidang tanah milik seseorang
- Untuk kepastian hukum batas tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar